Bismillahirrahmanirrahim...
Berkata Ibnu Umar radiallahu 'anhu: "Tak ada adzan dan qamat bagi perempuan." Riwayat Baihaqi, sanad sah.
Pendapat di atas juga dianut oleh Anas, Hasan, Ibnu sirin, Nakh'i, Tsauri, Malik, Abu Tsaur, dan ahli-ahli pikir lainnya. Sementara Syafi'i dan Ishak berpendapat, "Jika mereka adzan dan qamat maka tidak ada salahnya." Dan diceritakan pula pendapat Ahmad: "Jika mereka lakukan tidak menjadi apa, sebaliknya jika tidak mereka kerjakan, juga boleh."
Dari Aisyah: "Bahwa ia biasa adzan, qamat, dan memimpin wanita sebagai imam dalam shalat, dan berdiri di tengah-tengah mereka." (Riwayat Baihaqi)
sumber: Fikih Sunnah Sayyid Sabiq
Lebih lengkap lihat SINI
23.12 |
Diposting oleh
BLOG KEPUTRIAN HMMK UNSOED
Langganan:
Postingan (Atom)









